• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (84) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Urus SKCK di Mapolres Bireuen Bayar Rp 30 Ribu

    06 April 2023, 03:45 WIB Last Updated 2023-06-18T20:49:46Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,- Bagi masyarakat yang ingin mengurus  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) datangi langsung Mapolres  Bireuen ke bagian pelayanan SKCK di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pelayanan Sat Intelkam bidang SKCK.


    Kapolres  Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kepala SPKT, Iptu Kasdin melalui Kasubsi PIDM Polres  Bireuen, Bripka Safwan Rizal kepada Awak Media Rabu (5/4/2023) mengatakan, syarat membuat SKCK yaitu fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akte lahir/kenal lahir.


    Kemudian, fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang merah dan ukuran 2 x 3 dua lembar.



    Bagi pemohon yang melakukan pendaftaran permohonan SKCK secara online, bisa langsung masuk ke website resmi SKCK Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/ menu form pendaftaran SKCK online dengan mengisi form tersebut secara berurutan.



    Adapun biaya pembuatan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).(Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini