Elitnesia.id|Bireuen,- Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) datangi langsung Mapolres Bireuen ke bagian pelayanan SKCK di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pelayanan Sat Intelkam bidang SKCK.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kepala SPKT, Iptu Kasdin melalui Kasubsi PIDM Polres Bireuen, Bripka Safwan Rizal kepada Awak Media Rabu (5/4/2023) mengatakan, syarat membuat SKCK yaitu fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akte lahir/kenal lahir.
Kemudian, fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang merah dan ukuran 2 x 3 dua lembar.
Bagi pemohon yang melakukan pendaftaran permohonan SKCK secara online, bisa langsung masuk ke website resmi SKCK Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/ menu form pendaftaran SKCK online dengan mengisi form tersebut secara berurutan.
Adapun biaya pembuatan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar