• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Abu Paya Kareueng Menolak Bank Konvensional di Aceh

    24 Mei 2023, 17:46 WIB Last Updated 2023-05-24T16:50:18Z
    Foto; ketua Syura From Persatuan Islam (FPI) Aceh, Tgk H.Jalaluddin H.Mukhtar Abbas (Abu Paya kareueng).

    elitnesia.id|Bireuen,- Baru baru ini Aceh dihebohkan  Pro dan kontra dengan berita terkait rencana DPR Aceh  yang akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menyusul gangguan transaksi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.



    Pro-kontra revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah sangat sensitif apalagi dipacu statement yang di lanturkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri di salah satu media yang berbunyi  "Kami sudah bermusyawarah di lembaga, kami menilai Qanun LKS harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itupun bisa tetap beroperasi di Aceh. Biar masyarakat merdeka memilih, mau dia ke neraka atau ke surga, biar dia yang memilih itukan hak dia jangan pemerintah seolah-olah ini adalah surga ini adalah neraka”. 



    Terkait persoalan tersebut ketua Syura From Persatuan Islam (FPI) Aceh, Tgk H.Jalaluddin H.Mukhtar Abbas (Abu Paya kareueng)  menolak kembalinya bank konvensional ke Aceh,

    Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat Aceh berjulukan Serambi Mekkah, secara filosofis memiliki dasar yang amat kuat kenapa mesti menerapkan sistem Islam dalam kehidupan sosialnya terutama dalam hal perekonomian.



    Anehnya, gangguan yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu tidak ada kaitannya dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)


    "Apa sebenarnya yang di inginkan pemerintah, dan mau di kemanan konsep tujuan pemerintah Aceh?" Ujarnya 



    Padahal, lanjut  Abu, Aceh saat ini sedang kita galakkan tentang penerapan syariat Islam di aceh secara Kaffah, kenapa ketika sudah ada bank yang berbasis syariah kita tolak, bahkan mengundangkan kembali bank konvensional ke Aceh"



    Bukankah seharusnya pemimpin yang baik adalah yang membawa rakyatnya ke jalan yang baik dan wajib mengarahkan masyarakatnya kepada jalan yang diridhoi allah.



    Padahal, Kehadiran Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah berimplikasi pada perkembangan bank syariah di Aceh. 

    Dengan diundangkannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah. Akibatnya, bank konvensional di Aceh melakukan konversi menjadi bank syariah. 



    Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data dari studi literatur atau pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak yang mendukung konversi bank konvensional menjadi berbasis syariah pada keinginan untuk menjalankan syariat Islam secara Kaffah.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini