• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Gandapura Tangkap Pelaku Pencuri Besi Penambat Rel Kereta Api

    19 Mei 2023, 17:55 WIB Last Updated 2023-05-19T10:55:19Z

     


    elitnesia.id|Bireuen - Polsek Gandapura berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian besi penambat rel Kereta Api milik PT KAI


    Penangkapan terhadap pelaku berinisial I Bin IB (21) nelayaan, atas dasar Laporan dari PT KAI pada 22 November tahun 2022 lalu


    Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gandapura Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Bripka Miswari, S.H.,  mengatakan penangkapat tersebut berawal dari penyelidikan lebih lanjut dari Laporan Polisi dari PT KAI pada November 2022 lalu


    " jadi setelah menerima Laporan Polisi dari Pihak PT KAI, terkait hilang nya besi penambal rel di wilayah Kecamatan Gandapura  kami melakukan pengembangan dan akhirnya bisa mengungkap dan menangkap pelaku " terang Iptu Rizal Jum'at 19 Mei 2023


    Sebut Kapolsek, Pelaku ditangkap di di Desa Alu Mangki Kecamatan Gandapura pada Rabu 17 Mei 2023 sore


    "Pelaku kami tangkap pada rabu sore kemarin, di Desa Alu Mangki, untuk barang Bukti sudah dijual pelaku" ucap Iptu Rizal


    Kapolsek Mengatakan, besi penambat tersebut hilang mulai dari jalur rel antara Desa Alue Mangki hingga Desa Lingka Kuta Kecamatan Gandapura " untuk barang bukti, sudah tidak ada, pengakuan pelaku sudah dijual, nah ini sedang kami dalami keterangan dari palaku kemana dan kepada siapa dijual" terang Iptu Rizal


    Kapolsek Gandapura menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan keterangan dari pelaku, pencurian besi penambat rel tersebut dilakukan bersama rekannya J, kini menjadi DPO Pelaku melakukan pencurian dengan cara besi penambat rel diketok menggunakan batu hingga terlepas dari dudukannya


    Atas kejadian tersebut, Pihak PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000 "Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun penjara" terang Iptu Rizal.(Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini