• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Damaikan Lima Belas Perkara Sejak Awal Tahun 2023

    07 Juni 2023, 22:10 WIB Last Updated 2023-06-07T15:10:46Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,– Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen telah berhasil mendamaikan 15 (lima belas) Perkara berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) dalam wilayah hukum Kejari Bireuen sejak awal tahun 202, Rabu 07 Juni 2023.

    Kali ini Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) atas nama tersangka (AS) dengan korban (MI) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.


    Kejadian Penganiayaan tersebut disebabkan oleh karena kesalahpahaman antara tersangka (AS) dengan korban (MI) dimana tersangka mencurigai korban telah mencuri uang adik tersangka, lalu kemudian tersangka merasa emosi dan selanjutnya memukul korban.


    Bahwa akibat perbuatannya tersebut tersangka disangka telah melanggar Pasal  351 ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.


    Adapun hasil yang dicapai dalam upaya proses perdamaian tersebut antara lain :


    1.   Tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang difasilitasi oleh penuntut umum, dan sepakat untuk melaksanakan pelaksanaan perdamaian pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.


    2.   Hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban yaitu tersangka sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)


    3.   Dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum Selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.


    Bahwa Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian. (Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini