• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Damaikan Perkara Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

    06 Juni 2023, 19:17 WIB Last Updated 2023-06-06T12:17:04Z

     


    elitnesia.id|Bireuen,– Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil mendamaikan Perkara Penganiayaan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice). Selasa, 06 Juni 2023


    Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) atas nama tersangka (K) dengan korban (N) bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.


    Kronologis kejadian penganiayaan tersebut, adalah sebagai berikut :


    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2019 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di rumah korban N tepatnya di Desa Paya Aboe Kec.Peusangan Kab Bireuen, Saat itu korban dan Suami korban yakni saksi MN selesai melaksanakan Sholat ashar dengan posisi Saksi MN berada di tempat tidur dan korban sedang mengaji. Kemudian Anak tiri korban yaitu Saksi M masuk kedalam rumah sambil berteriak menyuruh suami korban untuk keluar kamar tetapi suami korban tidak keluar kamar, Lalu Saksi M masuk kedalam kamar dan mengatakan “ini sprei saya, Bapak keluar” Kemudian suami korban menjawab “KEMANA SAYA KELUAR, SEDANGKAN INI RUMAH SAYA”, Setelah itu saksi M mendekati korban dan mengambil alquran korban dengan mengatakan “BUKAN BAIK KALI NGAJI ITU”, lalu saksi M menendang korban sambil mengatakan “ANJING KAMU, BABI KAMU”. Kemudian setelah itu datang Tersangka K dan mengatakan kepada korban “KELUAR KAMU!”  Kemudian suami korban mengatakan “DUDUK DISITU”, lalu Tersangka meninju suami korban sambil mengatakan “SUDAH LAMA AKU TUNGGU, KALAU AKU PUKUL MATI KAMU” Kemudian Tersangka menghampiri korban dan memukul korban di bagian wajah, lalu  Tersangka menarik tangan  korban dan menyuruh korban keluar. Kemudian korban berdiri lalu Tersangka memukul wajah korban hingga korban terduduk di sudut kamar. Setelah itu Tersangka menarik suami korban dan menyuruh suami  korban keluar dari rumah, kemudian saat ditarik tangan suami korban terjepit oleh pintu, lalu korban datang dan menolong suami korban namun sampai di luar korban dipukul lagi oleh Tersangka hanya saja tidak kena, Setelah itu Tersangka langsung keluar dari rumah.


    Bahwa akibat perbuatannya tersebut tersangka disangka telah melanggar Pasal  351 ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.


    Adaun hasil yang dicapai dalam upaya proses perdamaian tersebut antara lain :


    1.   Tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang difasilitasi penuntut umum dan sepakat untuk melaksanakan perdamaian pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

    2.   Hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban yaitu tersangka sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)

    3.   Dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum Selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.


    Bahwa Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian.(Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini