Elitnesia.id|Bireuen,– Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator berhasil mendamaikan tersangka (TF) dengan korban (HMH) dalam kasus penadahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.kamis, 08 Juni 2023
Penadahan tersebut terjadi karena tersangka TF telah menjual handphone milik korban HMH yang sempat hilang dicuri.
Bahwa akibat perbuatannya tersebut tersangka TF disangka telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Hasil yang didapat dari upaya proses perdamaian adalah :
1. Tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang difasilitasi oleh penuntut umum, dan sepakat untuk melaksanakan perdamaian pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
2. Hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban yaitu tersangka sepakat untuk memberikan biaya ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah)
3. Dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum Selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Bahwa Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian.(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar