Elitnesia.id|Bireuen,- Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penggeledahan pada Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Kab. Bireuen. Kamis, 06-07-2023
Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen oleh PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bireuen menemukan beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 1008/L.1.21/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 Jo Nomor : PRINT-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 60/PenPid.B-GLD/2023/PN Bir tanggal 04 Juli 2023 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota juang Tahun 2019 dan Tahun 2021. yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen A.n Siara Nedy, S.H.
Bahwa penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 2021 Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar