Elitnesia.id| Bireuen, – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr.Fadil Zumhana menyetujui 2 (dua) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) pada Kejari Bireuen. Senin, 04 September 2023
JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana diwakili Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen memimpin ekspose secara virtual perkara penadahan dan Penganiayaan yang ditangani Kejari Bireuen.
Terhadap Perkara Penadahan dengan Tersangka A Melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
dan terhadap Perkara Penganiayaan dengan Tersangka F Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
-Tersangka belum pernah dihukum;
-Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
-Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
-Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
-Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
-Pertimbangan sosiologis;
-Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Bahwa sejak awal tahun 2023 hingga saat ini Kejari Bireuen telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif sebanyak 23 perkara.(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar