• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Proses Perdamaian dan Penghentian Penuntutan Perkara RJ Tindak Pidana Penganiayaan

    18 September 2023, 23:29 WIB Last Updated 2023-09-18T16:29:11Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,- Kepala kejaksaan Negeri Bireuen memfasilitasi proses Perdamaian/ Penghentian Penuntutan Perkara (Restorative Justice) terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Tersangka R dan Korban H. Senin 18 Maret 2023.


    Proses perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H.,M.H dan Muhaimin Al-Hafiz, S.H selaku Jaksa Fasilitator dengan dihadiri oleh keluarga serta Perangkat Gampong kedua belah pihak.


    Kejadian ini bermula pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2023 saat korban H melintas di Desa Krueng Juli Barat Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen hendak menuju ke rumah orang tuanya, kemudian korban bertemu dengan tersangka R dan tersangka mengatakan hal yang tidak senonoh kepada korban sehingga keduanya terlibat adu mulut sampai pada akhirnya tersangka memukul  korban di wajah dan kemudian tersangka menarik korban hingga terjatuh ke aspal kemudian kembali memukuli korban, akibat perbuatan tersangka korban mengalami bengkak di pipi kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar tiga centimeter, sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 33/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2023 dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Aqmal selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Kab. Bireuen


    Bahwa adapun hasil yang dicapai adalah sebagai berikut :


    1. Tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang ditawarkan penuntut umum selaku fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan pelaksanaan perdamaian pada hari Senin tanggal 18 September 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.


    2. Hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban yaitu tersangka sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)


    Dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum Selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil kemudian dilaksanakan dalam nota pendapat dan dilaporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan.(Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini