• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Berkunjung ke Rumah Imam Masykur, Haji Uma di Peusijuk Warga

    04 Oktober 2023, 21:44 WIB Last Updated 2023-10-04T14:44:15Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,- H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh bersama rombongan dan perwakilan pengacara Hotman Paris911 berkunjung ke rumah almarhum Imam Masykur di gampong Mon Keulayu Kec. Gandapura Bireuen. 04/10/2023 


    Imam Masykur merupakan korban penganiayaan hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh oknum Paspampres bersama dua oknum TNI lainnya dan pelaku sipil 


    Selama ini Haji Uma menjadi salah seorang tokoh Aceh di Jakarta yang selalu mendampingi ibunda korban dalam proses penyidikan kasus Imam Masykur baik di Pomdam Jaya maupun di Polda Metro Jaya


    Kedatangan Haji Uma bersama rombongan ikut disambut perangkat desa Mon Keulayu 


    Setelah selesai berdoa bersama untuk almarhum Imam Masykur, Haji Uma bersama pengacara dan keluarga korban dipeusijuk warga yang di pimpin oleh Teungku imum syik gampong


    Imum Syik gampong menjelaskan tujuan peusijuk tersebut untuk mendoakan para pencari keadilan Imam Masykur dilindungi Allah SWT 


    Haji Uma dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih atas penyambutan warga Mon Keulayu, selain menyampaikan nasehat kepada keluarga korban, Haji Uma juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas 


    Haji Uma menjelaskan bahwa dirinya baru kali ini berkesempatan berkunjung ke rumah duka setelah semalam tiba di Lhokseumawe 


    Dalam kesempatan yang sama, perwakilan advokat Hotman Paris911, Putra Safriza ikut menyampaikan perkembangan kasus Imam Masykur 


    Putra menjelaskan sebagaimana janji Aditur Militer Pomdam Jaya, minggu kedua bulan Oktober 2023 kasus Imam Masykur akan disidangkan


    Putra juga menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat Aceh untuk terus mendukung dan mengawal kasus ini hingga selesai dan mendoakan Majelis menghukum pelaku dengan Pasal 340 KUHP.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini