• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Nasir Djamil Apresiasi Polda Aceh Berhasil Tangkap Tiktoker Aceh Abu Laot

    09 Oktober 2023, 19:47 WIB Last Updated 2023-10-09T12:47:12Z

     


    Elitnesia.id |Banda Aceh– Anggota Komisi Hukum DPR RI Asal Aceh M. Nasir Djamil memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang telah berhasil menangkap Tiktoker Aceh bernama Muhammad Ishak atau yang disapa Abu Laot, perihal dugaan pencemaran nama baik terhadap calon anggota DPD Sayed Muhammad Muliady. 


    Berdasarkan informasi yang telah disampaikan oleh banyak media di Aceh bahwa Abu Laot tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh pada Sabtu (7/10/2023). Laporan yang dilayangkan oleh Sayed Muhammad Muliady dikarenakan Abu Laot dalam kontennya di media sosial (TikTok) telah menghina dirinya dan keluarga juga penyebaran kabar bohong. 


    “Penangkapan atas Abu Laot ini akan memberikan peringatan kepada pengguna sosial media di Aceh untuk dapat bersikap bijak dalam bermedia sosial, apresiasi saya kepada Polda Aceh terkhusus Tim Siber Polda Aceh” kata Nasir.


    Menurut Aleg PKS ini, kejadian tersebut buntut dari memanasnya kabar atas mafia tramadol dan penjualan obat di Jakarta. Setiap orang punya hak berbicara dan memberikan pendapat, namun menjaga sikap adalah hal yang harus diutamakan agar tidak merugikan orang lain. 


    Dengan adanya undang-undang ITE masyarakat perlu berhati-hati dalam menggunakan sosial media. Perlu perbaikan dan perubahan ke arah yang lebih baik dalam menggunakan sosial media ditengah perkambangan zaman.


    “Saya berharap hal seperti ini tidak terulang kembali karena akibat perilaku tidak bijak tersebut tidak hanya dirasakan oleh diri sendiri (Abu Laot) tetapi juga dirasakan oleh pihak lain” tutup Nasir Djamil.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini