• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Temui Unsur Pemerintah Aceh, Haji Uma Minta Terbitkan Surat Edaran Soal Geng Motor

    07 Oktober 2023, 16:54 WIB Last Updated 2023-10-07T10:42:02Z

     


    Elitnesia.id|Banda Aceh - Anggota DPD-RI Asal Aceh H.Sudirman sampaikan terkait maraknya geng motor yang meresahkan masyarakat di Aceh kepada Setda Aceh yang diwakili oleh Kepala Biro Isra Setda Aceh Yusrizal, Jumat, (07/10/2023).


    Maraknya geng motor yang didominasi oleh kalangan pemuda dengan membawa senjata tajam (sajam) di Aceh cukup meresahkan masyarakat, hal ini menjadi perhatian khusus Haji Uma, mengingat kenakalan remaja ini cukup membahayakan.


    Dalam pertemuan dengan Karo Isra Setda Aceh disela rapat di Kantor DPD-RI perwakilan Aceh, H.Sudirman menyampaikan agar pemerintah dapat segera memberikan atensi terhadap kenakalan remaja ini dengan Surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah Aceh.


    “Surat edaran pemerintah ini penting dan diharapkan dapat berlaku serentak di Aceh karna ini darurat ketertiban yang mengacam warga”, Ujar Haji Uma


    Senator Asal Aceh ini mencotohkan, isi surat edaran tersebut untuk memberlakukan pembatasan terhadap anak anak berusia dibawah 17 Tahun agar tidak berkendara dan berkeliaran dimalam hari diatas jam 22:00 WIB.


    Karo Isra Yusrizal menyatakan akan berkoordinasi dengan SKPA terkait, dan menyampaikan kepada Gubernur untuk nanti akan di bahas sikap serta aturan atau surat edaran yang akan di terbitkan oleh pemerintah terkait dengan hal ini.


    Haji Uma menjelaskan bahwa kebanyakan anggota dari geng motor ini merupakan anak anak usia SMP yang lolos dari pengawasan orang tua, dan Geng motor ini sudah terpola serta terdiri dari kelompok yang berbeda beda.


    “Untuk itu kita harapkan agar hal ini jangan semakin meluas, segera kita melakukan langkah langkah preventif dengan menerbitkan surat Edaran Pemerintah daerah”, Jelas H.Sudirman.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini