• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur

    03 November 2023, 09:55 WIB Last Updated 2023-11-03T02:55:41Z

     


    Elitnesia.id| Jakarta Timur,- H. Sudirman alias Haji Uma kembali hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Imam Masykur di Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur


    Kehadiran Haji Uma dalam persidangan tersebut sebagai komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus pembunuhan Imam Masykur sampai tuntas


    Haji Uma menjelaskan persidangan dimulai pukul 10.00 wib dengan menghadirkan 4 saksi korban termasuk salah satunya Khaidar yang merupakan saksi kunci kasus tersebut 


    Khaidar dimintai keterangannya oleh Oditur Militer dan Majelis Hakim selama 3 jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 wib 


    Pertanyaan pokok diajukan oleh Majelis Hakim yaitu kesaksian ibu Imam Masykur dalam Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya terkait kalimat ancaman pelaku melalui telpon ibu Imam Masykur "Jika ibu tidak kirim uang 50 juta anak ibu akan kami bunuh dan mayatnya kami buang ke sungai" 


    Kalimat tersebut dibenarkan oleh Khaidar diucapkan oleh para terdakwa, namun Khaidar tidak mengenali siapa yang mengucapkan kalimat tersebut karena matanya ditutup saat itu


    Majelis Hakim dalam pembuktiannya meminta terdakwa satu persatu untuk mengucapkan kembali kalimat ancaman tersebut untuk dikenali oleh Khaidar 


    "Setelah terdakwa satu persatu mengulang kalimat ancaman tersebut, Khaidar menjawab bahwa suara tersebut adalah suara Riswandi Manik" ungkap Haji Uma 


    Haji Uma menambahkan diakhir Majelis Hakim memeriksa Khaidar ikut memberi kesempatan kepada terdakwa untuk membantah kesaksian Khaidar, namun untuk kalimat ancaman tersebut tidak dibantah oleh terdakwa Riswandi Manik 


    "Kesaksian Khaidar cukup menentukan pembuktian penetapan Pasal 340 bagi terdakwa yaitu Pembunuhan Berencana yang dapat dijerat maksimal hukuman mati" Tutup Haji Uma.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini