Elitnesia.id|Bireuen,- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Gandapura menertibkan 198 atribut kampanye bakal caleg hingga bakal capres-cawapres. Penertiban dilakukan karena alat peraga kampanye itu melanggar peraturan daerah dan PKPU.
Sebelum dilaksanakan penertiban, Muspika dan Jajaran Panwascam melaksanakan Apel bersama dengan seluruh Pengawas Pemilu Gampong Sekecamatan Gandapura di halaman Kantor Camat Gandapura
Machfud Panwascam Gandapura Divisi Hukum Pencegahan, Partipasi masyarakat dan Humas menyebutkan bahwa ada Sekitar 198 alat peraga kampanye yang ditertibkan di wilayah Gandapura.
Penerbitan mengacu pada surat Bawaslu Kabupaten Bireuen Nomor : 65/ PP.00.02/K.AC-13/11/2023 Perihal Penertiban Bahan yang menyerupai Alat Peraga Kampanye. Dia juga menyebut penertiban mengacu pada peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.
Penertiban itu mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye," katanya.
Adapun Jenis alat peraga yang ditertibkan terdiri dari banner, baliho, spanduk, stiker, umbul-umbul, dan lainnya. Alat peraga yang ditertibkan mulai dari banner bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, DPD dan bacaleg, yang tersebar di 40 Desa di kecamatan Gandapura
Kami mengharapkan kepada Partai Politik dan Calon Legislatif untuk menahan diri untuk tidak memasang kembali alat peraga kampanye. Karena Menurutnya, masa kampanye belum dimulai.
Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Silahkan ikuti aturan yang ada demi stabilitas Keamanan dan ketertiban Pemilu di kecamatan Gandapura Pungkasnya.(Mach)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar