Elitnesia.id|Padang Panjang,- Desainer Muda Komunitas Seni Kuflet Soeryadarma Isman dalam diskusi rutin mengatakan, Corporate Identity merupakan upaya perusahaan dalam membangun citra atau identitas diri. Identitas perusahaan, umumnya digambarkan dengan menggunakan elemen visual dan non-visual seperti logo, warna, tipografi, nilai-nilai, dan budaya perusahaan. Identitas tersebut dikenalkan ke masyarakat luas melalui desain produk, periklanan yang berhubungan dengan masyarakat. Tuturnya di sekretariat Kuflet (30/12/2023) yang dimoderatori Dahlia Braga Yova.
Soerya menambahkan, Agar tidak salah orang dalam menggunakan logo yang salah harus di cantumkan incorrect use dalam buku graphic Standard Manual. Buku ini harus mencakupi seluruh desain yang berkaitan dengan identitas perusahaan. Ucap salah seorang penyair muda Indonesia asal Padang Panjang itu.
Salah satu peserta diskusi, Helni Yuliana, mempertanyakan prihal hak cipta dengan font dan penggunaan warna. Bagaimana jika ada penggunaan font atau warna yang mirip dengan brand lain, apakah hal tersebut dapat di tuntut ke hukum?"
Soerya menyampaikan, Setiap logo dan penulisan desain harus didaftarkan kepada Mentri Hukum dan HAM, agar setiap pengguna brand lain tidak melakukan plagiasi atau kemiripan. Jika ini dilakukan tentu dapat di tuntut secara hukum. Sementara untuk warna sesuai keinginan dan kebutuhan client, tetapi sebagai desainer tetap harus memberikan edukasi tentang makna warna agar dapat diterima kedua pihak. Papar mahasiswa DKV ISI Padangpanjang itu (*/Hasanah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar