• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Hadirkan 12 Orang Saksi Dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura

    14 Desember 2023, 21:08 WIB Last Updated 2023-12-14T14:08:15Z


    Elitnesia.id| Bireuen,- Kamis 14 Desember 2023, Press Release – Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam (SPP) Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 atas nama Terdakwa *F* dan *SM*.


    Adapun 12 orang saksi yang dihadirkan pada sidang dimaksud antara lain :


    1. L Sebagai anggota kelompok Naguna Desa Lapang Barat

    2. N sebagai ketua kelompok Naguna

    3. M sebagai anggota kelompok Bungong Seuke

    4. K sebagai anggota kelompok Bungong Seuke

    5. M sebagai bendahara kelompok bungong seuke

    6. S sebagai ketua kelompok Cahaya II

    7. NA sebagai anggota kelompok cahaya II

    8. D sebagai anggota kelompok Udep Sare

    9. R sebagai anggota kelompok Udep Sare

    10. I sebagai anggota kelompok Udep Sare

    11. F sebagai anggota kelompok Udep sare

    12. I sebagai anggota kelompok Udep sare


    Sebelumnya dalam sidang pertama Jaksa mendakwa terdakwa *F* dan *SM* secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1.165.157.000,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana Perhitungan Auditor pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh pada Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023, tanggal 23 Oktober 2023.


    Perbuatan terdakwa F dan SM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


    Bahwa pada sidang hari ini Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa *F* untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga sampai dengan 02 Januari 2024.


    Sidang pemeriksaan saksi berikutnya akan digelar pada hari jum’at 15 Desember 2023 mendatang.(Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini