Elitnesia.id| Bireuen,- Jum’at, 15 Desember 2023, Press Release – Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam (SPP) Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 atas nama Terdakwa F dan SM.
Adapun 12 orang saksi yang dihadirkan pada sidang dimaksud antara lain :
1. AZ sebagai anggota tim verifikasi tahun 2019 dan ketua tim verifikasi tahun 2020.2021
2. D ketua verifikasi tahun 2019
3. W anggota tim verifikasi tahun 2020 s.d 2021 dan anggotabtim pendanaan tahun 2019
4. A anggota tim verifikasi tahun 2019
5. IF anggota tim verifikasi tahunn 2020 s.d 2021 dan anggota tim pendanaan tahun 2019
6. M anggota tim verifikasi tahun 2019
7. R anggota tim verifikasi tahun 2019
8. RA sebagai bendahara upk
9. SH sebagai sekretaris upk
10. MYA sebagai ketua BKAD
11. MN sebagai ketua BP UPK
12. SD sebagai Ketua tim Pendanaan
Dalam Sidang sehari sebelumnya Jaksa juga menghadirkan 12 orang saksi yang terdiri dari ketua dan anggota kelompok.
Untuk diketahui bahwa perbuatan Terdakwa F dan SM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang pemeriksaan saksi berikutnya akan digelar pada hari kamis 21 Desember 2023 dan Jum’at 22 Desember mendatang, yang rencananya akan menghadirkan Camat dan Ahli.(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar