• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kajari Bireuen Siap Hadapi Permohonan Praperadilan yang Diajukan Oleh Tersangka (KH)

    20 Desember 2023, 17:38 WIB Last Updated 2023-12-20T10:38:25Z

     


    Elitnesia.id |Bireuen, – Rabu, 20 Desember 2023, Kejari Bireuen melalui Tim Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal dan Pembiayaan PT. BPRS Kota Juang Bireuen siap menghadapi Permohonan Praperadilan perihal Penetapan Tersangka (KH).


    Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 Tim Penyidik Kejari Bireuen telah menerima Panggilan dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menghadiri sidang Praperadilan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh.


    Setelah secara resmi menerima panggilan sidang Praperadilan tersebut Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menghadiri panggilan sidang tersebut sebagaimana waktu yang telah ditentukan, dan selanjutnya setelah nantinya Tim Penyidik mendengar Permohonan Praperadilan yang akan dibacakan oleh Tersangka (KH) ataupun Penasihat Hukumnya di depan persidangan, maka Tim Penyidk akan dengan segera membuat jawaban berupa sanggahan atau bantahan terhadap Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka (KH), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penetapan Tersangka (KH) yang telah dilakukan oleh Kejari Bireuen beberapa waktu lalu telah melalui Prosedur Hukum yang tepat sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga Praperadilan yang telah dimohonkan oleh Tersangka (KH) adalah tidak tepat dan tidak berdasar hukum.


    Bahwa permohonan Praperadilan perihal sah atau tidaknya Penetapan Tersangka merupakan salah satu hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada tersangka bilamana Tersangka tidak sependapat dengan Penetapan Tersangka yang telah ditetapkan oleh Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dengan demikian Tim Penyidik Kejari Bireuen menilai bahwa Permohonan Praperadilan yang telah dimohonkan oleh Tersangka adalah hal yang wajar karena hal itu merupakan hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada Tersangka.


    Bahwa Tim Penyidik Kejari Bireuen selama berjalannya proses penyidikan telah secara hati-hati dan cermat dalam melaksanakan tugasnya sehingga dalam menetapkan tersangka Tim Penyidik telah yakin bahwa Tersangka adalah Pelakunya dan Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Penyidik juga tidak akan berbuat zalim terhadap seseorang yang tidak berbuat kesalahan.(Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini