Elitnesia.id|Bireuen,- Kamis, 28 Desember 2023 Kejari Bireuen menangkan gugatan Praperadilan yang diajukan terdakwa KH dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang bertempat di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.
Kemenangan Kejari Bireuen tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Bna dengan Amar Putusan, Mengadili :
1. Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Gugur.
2. Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon sejumlah Rp 5.000 (Lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan oleh Zulkarnain, S.H.,M.H Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 28 Desember 2023.
Dengan demikian berarti perkara dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 s.d 2021 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Bahwa sebelumnya terdakwa KH telah mengajukan permohonan Praperadilan atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 s.d 2021. Akan tetapi permohonan tersebut Gugur dan dimenangkan oleh Kejari Bireuen.(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar