Elitnesia.id|Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa pembunuhan Imam Masykur warga Bireun Aceh pada Senin pagi, 11 Desember 2023
Hal tersebut disampaikan H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh
Haji Uma mengatakan bahwa dirinya sudah menerima pemberitahuan sidang putusan melalui kepala Oditur Militer II-07 Kol. Riswandono, tanggal 6 Desember 2023 lalu termasuk menerima salinan surat panggilan yang ditujukan kepada saksi-saksi
Selain itu Haji Uma juga memohon doa kepada seluruh rakyat Aceh agar majelis hakim menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan Oditur Militer yaitu pasal 340 hukuman berencana dan pemberhentian dengan tidak hormat dari TNI
"Kita sangat mengharapkan doa dari seluruh rakyat Aceh pada khususnya, agar hakim menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yanitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana" ungkap Haji Uma
Haji Uma menambahkan dirinya tetap komit untuk mengawal kasus ini hingga selesai sebagaimana janjinya pada saat mengangkat kasus ini ke publik hingga viral pada akhir Agustus 2023 lalu.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar