Elitnesia.id| Bireuen,- Kamis 25 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan a.n Tersangka M dengan Korban S dan NS, ketiganya merupakan Tuna Wicara.
Proses RJ dipimpin oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi S.H M.H didampingi Aditya Gunawan, S.H, M.H selaku Jaksa Fasilitator dan dihadiri kedua pihak korban dan kedua tersangka, termasuk keluarga dan perangkat Gampong.
Perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 saat korban S bersama Korban NS sedang makan di Cafe Teras Rumah di Desa Pulo Kiton lalu tiba-tiba tersangka datang ke Cafe tersebut dan langsung memukul kepala korban S dan memukul korban NS dibagian pelipis mata kanan, kemudian saksi F melerai kejadian tersebut dan menyuruh tersangka pergi. setelah tersangka pergi saksi korban S menghubungi saksi lainya dan menceritakan kejadian yang dialami korban S dan NS, dan menyuruh korban S dan NS pergi kerumahnya yang bertempat di Desa Krueng Juli, sesampainya di depan rumah saksi, Korban Kembali bertemu dengan tersangka M, lalu tersangka menabrak sepeda motornya ke sepeda motor korban, kemudian tersangka langsung membacok kepala korban S dengan menggunakan parang sehingga mengalami pendarahan, kemudian kedua korban dibawa ke rumah sakit.
Akibat perbuatan tersangka tersebut korban S mengalami :
• Luka robek di kepala bagian tengah belakang dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 0,5 cm.
• Bengkak di kepala kiri dengan ukuran 2 cm dan lebar 1 cm
• Memar kemerahan di kepala kiri dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 1 cm
• Luka lecet di kepala bagian bagian kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm
• Luka lecet didahi kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm
• Luka lecet di alis kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,4 cm
Sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 113 / 2023, yang dikeluarkan pada 20 september 2023 dan ditandatangani oleh dr.Rauzah dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Kab. Bireuen
Lalu akibat perbuatan tersangka tersebut korban NS mengalami :
• Luka lecet di dahi kanan dengan ukuran panjang 1,5 cm
• Luka lecet di sudut mata kanan dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 1 cm
Sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 112 / 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 19 september 2023 dan ditandatangani oleh dr. Ulyana Fazil dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Kab. Bireuen
Perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (1) KUHPidana.
kedua belah pihak sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejari Bireuen dengan syarat Tersangka membayar biaya pengobatan kedua korban sebesar Rp.9.000.000 dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.(Rili
Tidak ada komentar:
Posting Komentar