Elitnesia.id|Bireuen,- Senin 19 Februari 2024, Press Release – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) pada Kejaksaan Negeri Bireuen.
Ekspose 2 perkara yang ditangani Kejari Bireuen digelar pada hari Senin, 19 Februari 2024 secara virtual Bersama Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda dan juga diikuti oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Adapun 2 perkara yang berhasil dilakukan RJ adalah perkara penganiayaan dengan tersangka N dengan korban F, dan Perkara Penganiayaan ZA dengan korban A yang merupakan adik dan abang ipar.
Sebelumnya Proses Mediasi kedua Perkara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator. Proses perdamaian tersebut juga dihadiri juga oleh keluarga dan perangkat gampong.
Dalam Perkara ini Tersangka N disangka Melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, sedangkan Tersangka ZA Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain syarat terpenuhi yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat merespon positif.
Setelah disetujui oleh JAM PIDUM selanjutnya Kajari Bireuen menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif bagi kedua tersangka guna Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kajari Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat.(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar