Elitnesia.id|Bireuen,- Senin 19 Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan 3 (tiga) Perkara Pidana Pemilu an. Terdakwa CA, M dan F ke Pengadilan Negeri Bireuen.
Pelimpahan 3 (tiga) perkara Pidana Pemilu tersebut disertai barang bukti berupa rice cooker (penanak nasi), stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg.
Bahwa Terdakwa CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terdakwa M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
dan Terdakwa F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa perbuatan Terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kec. Peusangan Kab. Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kec. Gandapura Kab. Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.
Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu Penetapan Hari Sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar