Elitnesia.id|Bireuen,- Selasa, 06 Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan a.n Tersangka ZA dengan Korban A, keduanya Abang dan Adik Ipar.
Proses RJ dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi S.H M.H serta Jaksa Fasilitator, dihadiri juga oleh kedua pihak korban dan kedua tersangka, termasuk keluarga dan perangkat Gampong.
Perkara ini bermula pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 dini hari Tersangka mendatangi Korban untuk menanyakan masalah utang piutang antara Korban dengan ibu mertua korban yang merupakan ibu kandung Tersangka, kemudian Tersangka memaki-maki Korban dan mengambil kayu yang berada di samping pintu rumah mertua korban dan di lempar keatas Korban tetapi tidak mengenai Korban, lalu Tersangka mendekati Korban dengan mempertanyakan masalah utang lagi dan tiba-tiba langsung memukul bagian wajah Korban sebanyak 2 (dua) kali lalu Korban terjatuh dan kepala Korban terbentur sudut meja setelah itu Korban merasa pusing tidak ingat apa-apa lagi, selang beberapa saat kemudian datang istri Korban dan anak Korban untuk melerai.
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami bengkak di kepala bagian kiri belakang, kemerahan di kunjungtiva (bagian putih mata) kiri dan kanan, luka memar berwarna kebiruan di wajah bagian kiri, sesuai dengan visum et repertum nomor : 87/2023 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa oleh dr. Rauzah.
Perbuatan tersangka tersebut diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Kajari Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H menyebutkan Perkara ini sudah diupayakan perdamaian di tingkat gampong namum gagal tercapai, kemudian setelah didamaikan oleh Jaksa Fasilitator kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat Tersangka membayar biaya pengobatan korban sebesar Rp.3.000.000,- dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.
Bahwa sampai dengan Februari 2024 Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebanyak 4 Perkara.(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar