Elitnesia.id|Bireuen,- Senin, 12 Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak a.n Tersangka N dengan Korban F yang merupakan anak di bawah umur.
Proses RJ dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka dan perangkat Gampong.
Perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di SD Negeri 12 Makmur Desa Suka Rame Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen, saat Anak Korban F keluar dari kelas dengan tujuan ke kantin, kemudian Anak Korban melihat Anak N dan Anak S sedang berkelahi, lalu Anak Korban F mendatangi keduanya dan mengatakan "Jangan Berantam, ", kemudian teman Anak Korban bernama H yang berada disamping korban, mengatakan "berantam terus, berantam terus", kemudian datang Tersangka yang merupakan orang tua dari anak N yang sedang berkelahi langsung memukul Anak Korban F di bagian kepala belakang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangannya, kemudian Anak Korban F langsung menangis dan merasa kesakitan sambil memegang kepalanya, lalu Anak Korban mengatakan "bukan saya yang salah ", lalu Tersangka mengatakan kepada siswa yang berada disitu "Siapa yang pukul anak saya lihat aja nanti " lalu Anak Korban dibawa oleh temanya masuk kedalam kelas, dan bertemu guru yang menanyakan "kenapa ?" lalu Anak Korban menjawab " tidak tahu bu dipikir nya saya yang mengatakan berantam terus",.
Akibat dari perbuatan Tersangka terhadap Korban F menimbulkan bengkak di belakang kepala bagian kiri bersadarkan Visum Et Repertum No. 103/2023 Tanggal 09 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah dan ditandatangani oleh dr. Fitri Annisak.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Anak Korban F yang diwakili oleh orang tua dan Tersangka sepakat berdamai dengan syarat Tersangka membayar biaya pengobatan korban sebesar Rp.10.000.000,- dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.
Bahwa sampai dengan Februari 2024 Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebanyak 5 Perkara.(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar