Elitnesia.id|Banda Aceh- Senin, 19 Februari 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 7 (tujuh) saksi pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.
Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun 7 (tujuh) Saksi yang diperiksa antara lain :
1. MUZAKKAR A. GANI (wakil bupati Bireuen tahun 2017-2020 dan bupati bireuen tahun 2020-2022 ).
2. T. JUWIRMANSYAH (Kepala Bidang Aset BPKD Bireuen tahun 2021-sekarang).
3. Ir. IBRAHIM, M.Si BIN ALM AHMAD (Asisten perekonomian dan pembangunan setda Breuen tahun 2018-2021 dan sekretaris daerah kab. Bireuen tahun 2021 - sekarang sekaligus anggota tim anggaran pemerintah kabupaten (TAPK)).
4. Ir. ZULKIFLI, Sp BIN ALM IBRAHIM (Ketua TAPK TA 2019 -2021).
5. RIDWAN MUHAMMAD, S.E., M.Si (Ketua DPRK Bireuen tahun 2009 - 2019).
6. RUSYIDI MUKHTAR, S.Sos (Anggota Banggar tahun 2018/ Ketua DPRK Bireuen/ Ketua Banggar 2019 -2024)
7. SAIFUL, S.T (Kabid ekonomi, SDA, Infrasuktur dan Kewilayahan BAPPEDA)
Dihadirkannya ketujuh saksi tersebut oleh Penuntut Umum dengan tujuan untuk membuat terang duduk perkara dan dengan itu dapat meyakinkan Hakim bahwa para terdakwa telah bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN,S.H dan H. HARMI JAYA,S.H. R., DEDI HARRYANTO,S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.
Sedangkan ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra,S.H.,M.H., Azhari,Ssy.,MH dan Teuku Yusri,S.H.,M.H
Seperti diketahui bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang rencananya akan digelar pada tanggal 26 Februari 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi Lanjutan.(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar