Elitnesia.id|Banda Aceh,- Senin, 26 Februari 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 4 (empat) saksi pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.
Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun 4 Saksi yang dihadirkan JPU antara lain :
1. J (Selaku debitur petani porang)
2. MY (Selaku Debitur Petani Porang)
3. D (Selaku Debitur yang menunggak)
4. NS (Selaku Penyuluh Kelompok Petani/Kasi penyuluhan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen)
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H dan H. HARMI JAYA, S.H., R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.
Kedua terdakwa yakni terdakwa KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.
Sedangkan persidangan Terdakwa Z ditunda pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Ahli
Seperti diketahui bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi Lanjutan dan Pemeriksaan Saksi Ahli.(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar