Elitnesia.id|Bireuen,- Senin 04 Maret 2024, Tim Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah berhasil menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum terhadap Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Tahun 2008 s/d Tahun 2023.
untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya maka Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan demikian status penanganan perkara Dana SPP PNPM Jeunieb telah ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan.
Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, Kegiatan SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb mendapatkan modal dana dari alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp. 2.213.500.000,- (dua miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). Pada tahun 2014 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) telah berakhir, namun dana SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb tetap digulirkan kepada kelompok perempuan.
sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun April 2022 berdasarkan Musyarawah Antar Desa (MAD) Tahun 2019 dana SPP PNPM MP pada Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen telah digulirkan secara individu, hal ini bertentangan dengan Penjelasan point X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) tentang Pengelolaan Dana Bergulir yang menyatakan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman dana SPP PNPM MP secara individu.
Kemudian sejak Juli 2019 sampai dengan April 2022 UPK dan BKAD telah memberikan pinjaman kepada 280 (dua ratus delapan puluh) orang secara individu dengan total alokasi pinjaman sebesar Rp. 3.446.000.000,- (tiga miliar empat ratus empat puluh enam ribu rupiah). Namun berdasarkan Laporan Perkembangan Pinjaman (LPP) SPP PNPM MP tanggal 31 Juli 2023 sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) orang peminjam dana SPP PNPM MP secara individu mengalami kemacetan pembayaran dengan total tunggakan sebesar Rp. 1.199.577.000,- (satu miliar seratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari tunggakan pokok sebesar Rp. 1.110.330.000,- (satu miliar seratus sepuluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan tunggakan jasa sebesar Rp. 89.247.000,- (delapan puluh Sembilan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa Tim Penyelidik juga menemukan adanya uang angsuran pinjaman dana SPP PNPM MP dari Masyarakat yang tidak disetorkan ke Rekening SPP PNPM MP Kecamatan Jeunieb sebesar Rp. 183.881.000,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) melainkan uang angsuran tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berhak untuk keperluan pribadinya.
Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum terhadap Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen telah mengakibatkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb yang menjadi indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.199.577.000,- (satu miliar seratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar