• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (186) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (271) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    <--! camat RI -->

    Sidang Lanjutan Kasus PT BPRS, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli

    Senin, 18 Maret 2024, Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-03-18T16:13:08Z


    Elitnesia.id|Banda Aceh,- Senin, 18 maret 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 7 (tujuh) saksi dan 3 (tiga) Ahli pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.


    Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H


    Adapun 7 saksi yang dihadirkan JPU antara lain :

    1. RJ (Selaku AO pada PT.BPRS)

    2. ⁠DT ( Selaku Kabag Marketing tahun 2019 dan AO pada tahun 2021)

    3. ⁠M (Selaku AO dan Kabag Marketing pada PT.BPRS)

    4. ⁠MI (Selalu AO pada PT. BPRS)

    5. ⁠Y (selaku debitur peminjam individu)

    6. ⁠SH (selaku debitur pembiayaann)

    7. ⁠J (selaku debitur porang)

     

    Adapaun 3 (Tiga) ahli yang dihadirkan JPU antara lain : 

    1. Dr. Dahlan,S.H.,M.Hum (Selaku Ahli Pidana dari Universitas Syiah Kuala Provinsi Aceh)

    2. ⁠Kusmiadi (Selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh provinsi Aceh)

    3. ⁠Said Azhari Mustafa ( Selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh provinsi Aceh).


    Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H dan H. HARMI JAYA, S.H., R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.


    ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.


    Seperti diketahui bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa  (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.


    Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 25 Maret 2024 mendatang dengan agenda saksi A de charge dan Pemeriksaan Saksi Ahli dari terdakwa.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Daerah

    +