Tangkapan kamera Staf Capdin Bireuen,(Tanda panah). |
Elitnesia.id| Bireuen,- Bersikap arogansi, salah satu staf Cabdin Bireuen menghalangi kerja wartawan saat meliput kegiatan lokakarya orientasi program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan ke 10 Yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bireuen Sabtu (23/03/2024)
Ketika sejumlah awak media yang berada di lokasi menanyakan keberadaan untuk di wawancarai terkait kegiatan tersebut untuk disajikan sebuah berita yang akurat ke muka publik.
Siapa panitia yang bisa di wawancarai...??? " ujar sejumlah wartawan yang berada di lokasi.
Namun, tutur kata dan sikap tidak menyenangkan keluar dari mulut salah satu pembantu panitia yang membidangi kelengkapan data-data peserta yang berada di luar ruangan, ia dengan lantang mengatakan " HANA WATE KAMOE PEUTIMANG AWAK KAH" (Tidak ada waktu kami untuk melayani kalian!) " ujarannya dengan raut wajah kesal.
Sikap salah satu staf kantor Cabdin ( Cabang Dinas ) wilayah kabupaten Bireuen tersebut terkesan ingin menghalangi tugas jurnalistik dan bahkan diduga berat dugaan ingin menutupi informasi kegiatan acara dimaksud.
Padahal, Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab mereka selaku pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang mudah kepada wartawan dalam rangka publikasi acara," Ujar sejumlah wartawan yang berada di lokasi.
Ismail, salah satu diantaranya berharap kepada kepala Cabdin Bireuen untuk mengevaluasi staf yang berada dibawahnya agar tidak arogan dan mendiskreditkan profesi wartawan.
"Kalau memang tidak ada kapasitas untuk memberikan informasi tentang kegiatan tersebut kan dia bisa mengarahkan wartawan kepada siapa yang berkompeten berbicara, bukan malah ketus hingga melecehkan profesi jurnalistik," Tegasnya.
Pada dasarnya jurnalis mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Karena, dalam regulasi pers nasional, jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).
Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menjalankan kinerjanya untuk memperoleh suatu berita atau informasi publik.
Apalagi, menghalangi wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar