Elitnesia.id| Bireuen,- Kamis, 25 April 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka UK yang merupakan pelaku tindak pidana Cyber UU ITE karena telah mengiklankan (endorse) situs Judi Online, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Bahwa Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Iphone 11, 1 (satu) unit simcard dan 1 (satu) unit flash disk.
Tersangka UK melalui akun Media Sosial Instagram tersangka pada tanggal 16 Agustus 2023 Tersangka menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online dan Tersangka UK menerima tawaran tersebut dengan menerima bayaran 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagram Tersangka. Kemudian Tersangka UK melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama 30 (tiga puluh) hari.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 Tersangka kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut dan ketika link tersebut diklik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online dimaksud.
Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahwa Jaksa menahan Tersangka UK di Lapas kelas II B Bireuen selama 20 (dua puluh) hari kedepan untuk selanjutnya menjalani persidangan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar