• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (84) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    JPN Menangkan Gugatan Perkara Perdata

    05 April 2024, 17:46 WIB Last Updated 2024-04-05T10:46:43Z


    Elitnesia.id|Bireuen,- Jumat, 05 April 2024, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen bertindak mewakili Kejaksaan Negeri Bireuen selaku TERLAWAN I berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor : SKKS 01/L.1.21/Gph.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2024 menangkan gugatan Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.P/2023/PN Bir.


    Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan Agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor : 239K/Pid.Sus/2023/PN-Bir tanggal 29 Maret 2023 Jo 3180 K/Pid.Sus/PN-Bir tanggal 2 agustus bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen membacakan putusan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : 

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietonvantkelijkeverklaard);

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah):


    Atas putusan tersebut pihak Jaksa Pengacara Negara(JPN) menyatakan menerima Putusan majelis hakim tersebut.


    Sebelumnya M.Ali (PELAWAN) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023,  yang meminta Ganti Kerugian dalam perkara yang tersebut diatas.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini