Elitnesia.id|Bireuen,- Senin 01 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Bapak Munawal Hadi S.H.,M.H didampingi Kasi Intel Abdi Fikri, S.H.,M.H dan Kasubsi A Seksi Intel Dona Popou Saragih, S.H menjadi fasilitator dalam permasalahan Rumah Rehab Desa Alue Bayeu Utang Kec. Jangka Kab. Bireuen, bertempat di ruang rapat Kajari Bireuen.
Dalam kegiatan Fasilitasi tersebut turut hadir Keuchik Desa Alue Bayue Utang beserta 5 orang Penerima Bantuan Rehab Rumah dimaksud.
Bahwa awal mula permasalahan Rehab Rumah Desa Alue Bayeu Utang berawal dari laporan masyarakat mengenai tidak sesuainya bantuan yg diberikan oleh perangkat desa kepada penerima bantuan.
Salah satu penerima yaitu E sangat membutuhkan bantuan rehab rumah tersebut mengingat kondisi rumah ibunya yang memperihatinkan.
E mulai merasa ragu, karena pada akhir September 2023 saat diantarkan bahan bangunan, hanya diberikan kayu sekitar 1 ton ke rumah orang tuanya. Mengingat bantuan yang dijanjikan diberikan material bangunan senilai Rp 15 juta.
Selanjutnya Kajari Bireuen yang mendapat laporan tersebut melakukan upaya Fasilitasi terhadap perangkat Desa dan masyarakat penerima bantuan Rehab Rumah.
Dalam proses Fasilitasi tersebut diakui oleh Keuchik Alue Bayeu Utang bahwa memang sempat terhenti penyaluran bantuan Rehab Rumah, akan tetapi kini bantuan tersebut telah berjalan kembali setelah dilakukan upaya Fasilitasi oleh Kejari Bireuen. Dan Keuchik berjanji akan menyelesaikan bantuan Rehab Rumah tersebut.
Masyarakat penerima bantuan berharap agar Rehab Rumah dapat dinikmati oleh masyarakat di Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ Tahun 2024.(Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar