Elitnesia.id|Banda Aceh,- Selasa, 23 April 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan pembacaan pledoi/pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Z pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.
Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam Pledoi/Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Z yang pada intinya penasihat hukum terdakwa memohon agar membebaskan terdakwa Z dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H dan H. HARMI JAYA, S.H., R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.
Sedangkan persidangan terdakwa Y dan KH ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi /Pembelaan.
Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 26 April 2024 mendatang dengan agenda Replik/Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi/Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar