• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (84) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Ketiga Terdakwa Perkara Korupsi PT BPRS

    03 Mei 2024, 14:24 WIB Last Updated 2024-05-03T07:24:10Z


    Elitnesia.id| Bireuen,- Jumat, 03 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen akan mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang.


    Alasan JPU mengajukan banding karena menurut pendapat JPU bahwa Putusan Pengadilan tidak sesuai dengan tuntutan JPU dan tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat.


    Tuntutan JPU pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :

    Tuntutan JPU terhadap terdakwa Z : 

    1. menyatakan terdakwa (Z) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


    2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Z dengan pidana penjara selama *6 (enam) tahun* dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.


    3. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


    Tuntutan JPU terhadap terdakwa Y : 

    1. Menyatakan terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


    2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Y terbukti dengan pidana penjara selama *6 (enam) tahun* dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.


    3. Membebani terdakwa Y untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.074.610.792,69,- (satu miliar tujuh puluh empat juta enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah koma enam sembilan sen) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


    4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


    Tuntutan JPU terhadap terdakwa KH : 

    1. Menyatakan terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


    2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa KH dengan pidana penjara selama *3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan* dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.


    3. Membebani terdakwa KH untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.230.200,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.


    4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


    *Adapun Putusan Hakim pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :*

    Putusan terhadap terdakwa KH :

    1. Menyatakan terdakwa (KH) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (KH) dengan pidana penjara selama *3 (tiga) Tahun* dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.


    3. Membebani terdakwa (KH) untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.241.000,- (empat juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan.


    4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


    Putusan Hakim terhadap terdakwa Y :

    1. Menyatakan terdakwa (Y) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (Y) dengan pidana penjara selama *5 (lima) Tahun* dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.


    3. Membebani terdakwa (Y) untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 485.356.156,- (empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh enam sen) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan.


    4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


    Putusan Hakim terhadap terdakwa (Z) :

    1. Menyatakan terdakwa (Z) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (Z) dengan pidana penjara selama *1 (satu) Tahun* dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.


    3. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


    Bahwa terdapat perbedaan antara tuntutan JPU dengan Putusan Pengadilan, oleh karena itu JPU akan mengajukan banding demi terciptanya rasa keadilan dalam masyarakat.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini