Elitnesia.id| Bireuen,- Selasa, 07 Mei 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) melalui Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta benda (OHARDA) menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) Perkara Tindak Pidana Penadahan.
Ekspose tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H bersama Jaksa Fasilitator secara virtual yang digelar pada selasa, 07 Mei 2024 bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur TP OHARDA serta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, SH.
Adapun kronologis perkara yang disetujui dilakukan RJ adalah sebagai berikut :
Perkara ini bermula pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, Tersangka M berkomunikasi melalui Whatsapp dengan Z dan tersangka meminta Z untuk dicarikan sepeda motor bodong (curian) dengan harga sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya Z meminta uang panjar kepada tersangka M sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Tersangka M mengirimkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Aplikasi DANA milik Z. Kemudian Z menghubungi tersangka dan menyuruh tersangka untuk menemui Z di Jalan Medan - B. Aceh tepatnya di tempat jualan jagung Desa Blang Bladeh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 Type : NF 100 SD, No Polisi BL 4154 KO warna Hitam Silver tanpa surat kendaraan, kemudian Tersangka M menyerahkan uang sisa pembayaran sepeda motor tersebut sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Bahwa perbuatan tersangka M telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Setelah dilakukan ekspose perkara dengan JAM Pidum Kejaksaan Agung R.I yang dilakukan secara daring kemudian JAM Pidum menyetujui bahwa perkara tersebut dapat dilakukan RJ.
dengan disetujui Perkara tersebut Kejaksaan Negeri Bireuen hingga Mei 2024 telah berhasil melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebanyak 6 Perkara.
Kajari Bireuen menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli barang-barang curian (bodong) karena perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana Penadahan yang dapat dikenakan hukuman.(Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar