Elitnesia.id|Bireuen,- Selasa 14 Mei 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Bapak Munawal Hadi, S.H.,M.H melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum terkait Tugas dan Fungsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa, Pemdamping Lokal Desa se-Kabupaten Bireuen.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Ir Mukhtar Abda MSi, Koordinator LSM MaTA Aceh Alfian, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kabupaten Bireuen.
Dalam pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bireuen telah turun ke 12 Desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan Desa Siaga Anti Korupsi secara gratis yang bertujuan untuk kemajuan Desa, itulah bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen ingin agar dalam pelaksanaan tugas Pendamping Desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar jangan malah Pendamping Desa memanfaatkan kondisi di Desa untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Masih dalam pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum Kasi intel Kejaksaan Negeri Bireuen Menyampaikan bahwa Terkait Tugas dan Fungsi Pendamping Desa harus sesuai dengan Kepmendes PDTT No 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Dengan demikian Pendamping Desa dapat terhindar dari Tindak Pidana Korupsi, bukan malah bertindak sebagai inisiator untuk melakukan Korupsi itu sendiri.
Di akhir penyampaiannya Kajari Bireuen menekankan kepada lebih kurang 226 Pendamping Desa yang hadir bahwa Kejaksaan tidak akan ragu melakukan Penindakan apabila ditemukan Pendamping Desa yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar apalagi malah terkesan tidak peduli terhadap Desa.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar