• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (186) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (271) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kasus Penganiayaan Diselesaikan Melalui RJ di Kejari Bireuen

    Selasa, 28 Mei 2024, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T14:03:26Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,- Selasa 28 Mei 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireun Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka H dan YMY, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.


    Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.


    Perkara ini bermula pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.30 wib bertempat di simpang empat kota Bireuen di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen pada saat tersangka H melihat keributan antara saksi korban MN dengan tersangka YMY yang tidak lain adalah Istri dari tersangka H sendiri dan pada saat itu tersangka YMY memukul pipi saksi korban, kemudian tersangka H langsung datang untuk memisahkan mereka dan membawa tersangka YMY untuk menjauh dari saksi korban, selanjutnya tersangka H menghampiri saksi korban dan terjadi keributan lagi antara saksi korban dengan tersangka H, lalu tersangka H langsung memukul saksi korban dengan tangan kanan dan mengenai pipi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian saksi korban dipukul lagi sebanyak 2 (dua) kali oleh tersangka H dan tersangka H mengatakan barulah saksi korban dilepas dan saksi korban pun pulang dan selanjutnya saksi kobran ke kantor Polisi.


    Bahwa perbuatan tersangka H dan YMY telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.


    Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


    selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.


    Sejak awal Tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 8 perkara.(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini