• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (83) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Melalui Siaran Radio Kejari Bireuen Laksanakan Program Jaksa Menyapa

    01 Juni 2024, 11:03 WIB Last Updated 2024-06-01T04:03:30Z


    Elitnesia.id|Bireuen,- Jumat 31 Mei 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H didampingi Kasubsi A Dona Popou Saragih, S.H melaksanakan kegiatan Siaran Radio dengan program Jaksa Menyapa, yang dilaksanakan di Radio Getsu FM Kabupaten Bireuen.


    Dalam program Jaksa Menyapa tersebut Kasi Intelijen Kejari Bireuen membahas mengenai penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). 


    Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Sehingga permasalahan tersebut tidak sampai ke Pengadilan.


    Perkara Tindak Pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya :


    - Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

    - Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

    - Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

    - Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

    - masyarakat merespon positif.


    Sejak awal Tahun 2024 sampai dengan saat ini Kejaksaan Negeri Bireuen telah menyelesaikan 8 (delapan) perkara melalui Restorative Justice (RJ) dan pada Tahun 2023 yang lalu Kejaksaan Negeri Bireuen meraih peringkat nomor 1 terbaik dalam penanganan perkara melalui Restorative Justice (RJ) Se-Provinsi Aceh dan nomor 3 terbaik secara Nasional.


    Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen  Munawal Hadi, S.H.,M.H masuk dalam nominasi Adhyaksa Award Tahun 2024 sebagai Jaksa Penegak Keadilan Restoratif yang diberitakan melalui media online Detik.com.


    Dalam penutupnya Kasi Intelijen berpesan kepada masyarakat agar selalu menghindari dan mencegah perbuatan pidana, namun apabila bagi yang sudah terlanjur melakukan tindak pidana agar segera bertaubat, mengakui kesalahannya dan memohon perdamaian dengan pihak korban.(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini