Elitnesia.id|Bireuen, Selasa 11 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana Mati terhadap Terdakwa F dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.
Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa F dengan pidana Mati.
Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri, S.H menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.
Sidang tersebut dilakukan secara video conference/daring dimana Terdakwa F tetap berada di Rutan Bireuen sedangkan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Negeri Bireuen.
sebelumnya Terdakwa F diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bireuen Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen dengan Barang Bukti 1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah koper warna hitam yang berisikan 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 27,6 (dua puluh tujuh koma enam) Kilogram dan 1 (satu) buah plastik yang berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil ekstasi.
Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.(Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar