Elitnesia.id| Bireuen,- Selasa 11 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen terima 3 orang Tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dari penyidik Mabes Polri dengan inisial tersangka NA, MI dan SH.
ketiga Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
dari Tersangka NA dan SH diperoleh Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 34,3946 gram dari total 40 Kilogram yang telah disisihkan untuk dimusnahkan sebelumnya oleh Penyidik, 1 (satu) Unit Boat Jenis Oskadon, 1 (satu) Unit Mesin Boat Merek Tianli 32 PK, 2 (dua) Unit Handphone dan 1 (satu) unit GPS.
sedangkan dari Tersangka diperoleh Barang Bukti berupa 2 (unit) Handphone.
Tersangka NA dan SH ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada, Kab. Bireuen, Prov. Aceh.
sedangkan Tersangka MI ditangkap Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen, Provinsi. Aceh, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas didarat.
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.(Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar