Elitnesia.id|Bireuen,- Selasa 25 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Minerba a.n tersangka SB, Mi dan FE.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Barang Bukti yang diperoleh dari para tersangka berupa :
- 1 (satu) unit mobil mitsubishi colt diesel fe 74 hdv (4x2)m/ warna kuning, tahun 2016, Nopol BL 8600 AE beserta 1 (satu) lembar STNK asli dan kunci kontaknya;
- 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) bungkus ukuran 15 kg berisi muatan mineral hasil tambang yang diduga diperoleh dari tambang ilegal.
Sebelumnya para tersangka diamankan oleh petugas Polres Bireuen pada tanggal 27 April 2024 bertempat di jalan Medan Banda Aceh Desa Ikue Alue Kec. Peudada Kab. Bireuen pada saat mengangkut hasil tambang bumi berupa batu hijau.
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari kedepan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar