Elitnesia.id|Bireuen,- Rabu 03 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Dakwaan Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu terhadap Terdakwa SH, MI dan NA. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen.
Dakwaan JPU Kejari Bireuen terhadap ketiga Terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dari terdakwa NA dan SH diperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat *40 Kilogram* pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MI.
Terdakwa NA dan SH ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm di Perairan Peudada Kab. Bireuen.
Sedangkan terdakwa MI ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen.
Setelah dibacakan Dakwaan oleh JPU sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 11 Juli 2024 mendatang.
Sumber : siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi : ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar