• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (86) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (72)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan

    09 Juli 2024, 09:56 WIB Last Updated 2024-07-09T02:56:54Z



    Elitnesia.id| Bireuen,- Senin 08 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penadahan a.n Tersangka F. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.


    Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama dengan Direktur OHARDA Kejaksaan Agung R.I Nanang Ibrahim Saleh, S.H.,M.H dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.


    Bahwa perkara tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Batee timoh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen, tersangka dihubungi oleh saksi MA (berkas perkara terpisah) untuk meminta bantu kepada tersangka menjualkan 1 (satu) unit handphone dengan merk VIVO berwarna Biru, lalu tersangka menjawab kebetulan ini ada orang satu Desa yang sedang mencari handphone, tersangka juga mengatakan kepada saksi MA untuk membawa handphone tersebut ketempat tersangka dan tersangka juga ada menanyakan kepada saksi MA apakah handphone tersebut ada kotak dan chargernya namun saksi MA mengatakan Handphone tersebut tidak ada kotak dan Chargernya.


    Selanjutnya saksi MA datang ke rumah tersangka untuk mengantarkan handphone tersebut, setelah tersangka menerima handphone tersebut kemudian tersangka langsung pergi ke rumah teman tersangka yaitu M (DPO) dan menawarkan Handphone tersebut kepada M dan M bertanya kepada tersangka milik siapa handphone tersebut lalu tersangka mengatakan bahwa handphone tersebut dari saksi MA, terdakwa kemudian menanyakan kepada M (DPO) coba kamu lihat dulu handphone tersebut apakah masih bagus atau tidak, setelah melihat kondisi handphone tersebut M langsung memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).


    Bahwa perbuatan tersangka F telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.


    Sejak Januari 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 11 perkara.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Redaksi: Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini