SIARAN PERS
PR- 98/L.1.21/Dsb.3/07/2024
Elitnesia.id|Bireuen,- Jum'at 19 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melaksanakan kegiatan launching Desa Anti Politik Uang di Desa Beurawang Kec. Jeumpa Kab. Bireuen. Bertempat di Meunasah Desa Setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri, S.H.,M.H dan Kasi Pidsus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H, pihak Inspektorat Bireuen, pihak DPMG Bireuen, pihak Panwaslih, Sekcam Jeumpa, pihak Polsek Jeumpa, pihak Danposramil Jeumpa, Perangkat Desa beserta Komunitas GeRAK Bireuen.
Dalam sambutannya Kajari menyampaikan kegiatan Desa Anti Politik Uang dilaksanakan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa menerima uang untuk memilih Kepala Daerah adalah perbuatan yang salah dan ada sanksi Pidana nya, kita harus berubah jangan lagi ada istilah "ambil uangnya orangnya jangan pilih", namun yang benar adalah "uang jangan ambil dan pilihlah Kepala Daerah yang sesuai dengan hati nurani kita masing-masing".
Desa Beurawang merupakan Desa ke-2 yang telah ditetapkan menjadi Desa Anti Politik Uang oleh Kajari Bireuen.
Selanjutnya Desa Beurawang juga ditetapkan menjadi Desa Siaga Anti Korupsi yang ke-14 oleh Kajari Bireuen yang merupakan program lanjutan sejak tahun 2023 yang lalu.
Dalam membangun Desa diperlukan adanya 3K yaitu Komunikasi, Koordinasi dan kolaborasi. Dengan berjalannya 3K dimaksud maka Insyaallah segala persoalan yang ada di Desa dapat diselesaikan dengan baik.
Kajari juga mengapresiasi sambutan yang dilakukan pihak Desa Beurawang karena seperti yang diharapkan Kajari Bahwa penyambutan terhadap kehadiran Kajari sedapat mungkin dilakukan secara sederhana jangan sampai terkesan menghamburkan uang.
Kajari berharap Kejaksaan akan lebih dekat dengan masyarakat dan dapat mendorong pemerintah daerah agar bersama-sama terus bersinergi dalam membangun Bireuen dan berkontribusi terhadap Desa sehingga dapat menekan angka Korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Sumber : Siaran Pers Kejari Bireuen
Redaksi : ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar