Elitnesia.id|Bireuen,- Senin 29 Juli 2024, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bireuen menempatkan Pengguna Narkotika atas nama inisial B pada Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Bireuen.
B yang merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu ditempatkan pada Balai rehab berdasarkan Surat Perintah Rehabilitasi nomor : Print- 609/L.1.21/Enz.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 dimana sebelumnya terhadap kasus yang dialami oleh B telah disetujui penghentian penuntutannya (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Bireuen.
Setelah ditempatkan di Balai Rehab B akan menjalani Perawatan Medis selama 6 bulan.
Sebelumnya B ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen pada tanggal 16 Maret 2024 di Desa Cot Meurak Kec. Samalanga Kab. Bireuen saat B sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
Setelah tersangka B ditangkap oleh Pihak Kepolisian selanjutnya terhadap tersangka B dilakukan Asesmen Terpadu yang dilaksanakan di Kantor BNNK Bireuen dengan dihadiri oleh Kepala BNNK Bireuen Trisna Sapari Yandi, S.E.,S.H dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Bireuen, Kasat Narkoba Polres Bireuen beserta Tim Medis.
Hasil Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyatakan B tidak berperan sebagi pengedar, bandar, kurir ataupun produsen narkotika, dan bukan merupakan Residivis.
Penerapan Restorative Justice perkara Narkotika dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Pelaksanaan pedoman Jaksa Agung tersebut dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (Mens Rea) serta pemeriksaan terhadap tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu.
Program Restorative Justice perkara narkotika merupakan gebrakan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara narkotika untuk memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.
Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar