• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (84) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (70)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Perkembangan Perkara Tipikor PT BPRS Kota Juang

    04 Juli 2024, 19:10 WIB Last Updated 2024-07-04T12:30:44Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,- Kamis 04 Juli 2024, Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 s.d 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen sampai saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.


    Sebagaimana dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bireuen sebelumnya bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang melibatkan tiga orang terdakwa masing-masing terdakwa Z, KH, dan Y yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Aceh.


    Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bireuen belum menerima Petikan Putusan maupun Salinan Putusan Banding terkait Perkara Tipikor PT. BPRS dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh oleh karena itu Kejaksaan Negeri Bireuen belum dapat menentukan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait Putusan dimaksud.


    Namun tentunya apabila Putusan Pengadilan Tinggi berbeda dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Bireuen) maka tentunya Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.


    Sumber : Siaran Pers Kejari Bireuen

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini