• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (186) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (271) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Aceh Green Conservation (AGC) Gelar Pelatihan Penyusunan Dokumen Kelayakan Usaha Bagi KUPS di Tiga Masyarakat Adat

    Senin, 26 Agustus 2024, Agustus 26, 2024 WIB Last Updated 2024-08-27T05:54:26Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,- Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Hutan Adat di tiga masyarakat adat mengikuti pelatihan penyusunan dokumen kelayakan usaha di Aula Desa Meunasah Krueng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen. ( 24 Agustus 2024)


    Kegiatan tersebut dimulai Jumat hingga Sabtu 23-24 Agustus 2024 dan dihadiri oleh tiga Mukim bersama puluhan anggota KUPS dari Kecamatan Jeumpa dan Kecamatan Peudada yang difasilitasi oleh Yayasan Aceh Green Conservation (AGC) dengan menghadirkan pemateri dari Universitas Almuslim Peusangan.


    Adapun Pemateri dalam Kegiatan tersebut adalah  Dr. Sri Wahyuni, SE.,M.Si yang merupakan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Almuslim. Dalam paparannya, Sri Wahyuni menyampaikan pentingnya sebuah dokumen dalam sebuah perencanaan usaha, hal tersebut ia sampaikan untuk meminimalisir resiko kerugian dikemudian hari dan ini merupakan salah satu mata kuliah di jurusan Ekonomi untuk satu semester. Oleh karena itu kita berharap agar peserta fokus untuk mengikuti tahapan penyusunan dalam Kegiatan ini.


    Selain itu, Abdullah Yunus selaku Fasilitator kegiatan  mengatakan, kegiatan pelatihan penyusunan dokumen analisis usaha merupakan bagian awal untuk memulai sebuah usaha dan peserta diminta untuk memilih salah satu jenis usaha yang paling potensial di masing-masing hutan adat. Ada puluhan Potensi Ekonomi untuk masyarakat dari hasil hutan. Bukan kayu saja yang dapat dikembangkan di kawasan hutan adat tapi banyak juga potensi Ekonomi yang dapat di gali disini. Pelatihan ini adalah awal untuk memulai sebuah usaha bagi KUPS, AGC akan terus memberikan pendampingan baik kepada kelembagaan mukim maupun kepada kelompok usaha KUPS agar keberadaan hutan adat ini mampu mengdongkrak pendapatan warga sekitar Pungkasnya.


    Sumber : Mach

    Redaksi : ipul pedank laut

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini