• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (84) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (70)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    ISI Padang Panjang : Perundungan dan Pelecehan Tak Ada Tempat

    14 Agustus 2024, 18:37 WIB Last Updated 2024-08-14T11:37:00Z


    Elitnesia.id|Padangpanjang - Kegiatan PKKMB (14/8) mengenai Penanggulangan dan pencegahan kekerasan seksual dan Komisi disiplin di Gedung Pertunjukan Hoeridjah Adam.


    Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual  (SATGAS PPKS) ISI Padangpanjang Syafran, S.Pd., M.Sc menjelaskan, Kampus ISI Padangpanjang memiliki tim satgas yang dibentuk tahun 2022 sebagai wadah untuk mencegah penanggulangan kekerasan seksual. Mengingat dampak dari kekerasan seksual dapat merugikan dari segi fisik dan mental hingga bisa berakhir bunuh diri. Paparnya.


    Syafran  menghimbau, kepada para korban pelecehan untuk tidak takut melapor kepada Satgas PPKS. Kami menjamin keamanan privasi korban. setiap laporan akan kami tinjau, diselidiki, kemudian diindaklanjuti sesuai aturan dari pimpinan. Kalau perlu membantu korban untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Ucapnya.


    Anggota Komdis Fakuktas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ISI Padangpanjang Aryoni Ananta S.ds., M.Sn mengatakan, Tidak ada tempat di kampus ISI Padangpanjang bagi Perundungan dan Pelecehan. Kuncinya melapor agar dapat diproses. Paparnya.


    Anggota Komdis Fakultas Seni Pertunjukan (FSP) ISI Padangpanjang Yan Stevenson M.Sn mengatakan, Setiap Pelanggaran pasti akan diproses secara bertahap. Jadi, setiap pelanggaran memiliki sanksi-sanksi. Terdapat tiga jenis sanksi yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.  Sanksi ringan akan diberi oleh dosen ataupun kaprodi terkait. Sanksi sedang akan diberi Dekan yang bertugas di kampus. Sanksi berat diberi langsung Rektor yang mungkin pemecatan atau dikeluarkan secara tidak hormat. (*/ Friti)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini