Elitnesia.id|Bireuen,- Kamis 29 Agustus 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan ekspose Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka F. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H.
Perkara ini bermula pada hari minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib, pada saat korban Y pergi ke arah sebuah lorong menuju ke kebun milik korban yang terletak di Desa Blang Tambu Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen, Setibanya di lokasi korban melihat ditengah-tengah lorong telah dipasang pagar oleh tersangka, kemudian terjadi perdebatan antara korban dan tersangka perihal batas tanah, lalu tersangka menuju ke arah korban dan memukul dahi korban dengan tangannya sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh kemudian tersangka kembali mencekik leher korban, pada saat kejadian tersebut lalu datang saksi M untuk melerai kejadian tersebut.
Bahwa perbuatan tersangka F telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Tersangka dan Korban sepakat berdamai dan Tersangka bersedia membayar biaya perobatan yang dialami korban sebesar Rp 10 juta.
Setelah disetujui oleh JAM Pidum dilakukan RJ dengan demikian sejak awal Tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) sebanyak 16 perkara.
Sumber : Siaran Pers Kejari Bireuen
Redaksi : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar